• Jelajahi

    Copyright © Ainews.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Iklan

    Pria Australia Menghadapi 12 Tahun Penjara di Indonesia atas Kepemilikan Sabu

    Sabtu, 15 Juni 2024, Juni 15, 2024 WIB Last Updated 2024-06-15T11:24:21Z
    KUTA BALI (ainews.co.id)-Seorang pria Australia di Indonesia menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara jika dihukum karena memiliki methamphetamine.

    Pengadilan Troy Andrew Smith, dari Port Lincoln, Australia Selatan, dimulai di pengadilan Bali pada hari Kamis, 13 Juni 2024.

    Pihak berwenang setempat mengatakan Smith ditangkap pada bulan April setelah polisi menerobos hotelnya di dekat pantai Kuta.

    Polisi mengatakan mereka menangkap 3,15 gram kristal sabu dari dalam ruangan.

    Jaksa utama Isa Ulinnuha mengatakan, akuntan berusia 49 tahun itu mengaku menggunakan narkoba sejak 2020 untuk berhenti minum alkohol, dan menyangkal bahwa ia adalah pedagang.

    Delapan belas orang yang dihukum karena kejahatan terkait narkoba telah dieksekusi di bawah Presiden saat ini, Joko Widodo, yang menjabat pada tahun 2014.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +