JAKARTA (ainews.co.id)- Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai penerimaan bantuan sosial bagi keluarga korban judi online. Muhadjir menegaskan bahwa yang dimaksud dengan korban judi online bukanlah para pelaku judi, melainkan keluarga atau individu terdekat dari pelaku yang mengalami kerugian baik secara finansial maupun psikologis akibat dari perjudian tersebut,usai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, MentengSenin 17 Juni 2024.
Muhadjir menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa bansos tersebut diperuntukkan bagi para penjudi online. Sebaliknya, menurutnya, para pelaku judi online termasuk pemain dan bandar adalah pelanggar hukum yang harus ditindak sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang ITE. Tugas untuk menindaklanjuti pelaku ini menjadi tanggung jawab Satgas Penumpasan Judi Online,Terangnya.
Keluarga pelaku yang mengalami penurunan ekonomi dan dampak psikologis yang signifikan akibat judi online-lah yang diharapkan akan mendapatkan bantuan sosial. Muhadjir menegaskan bahwa proses penerimaan bansos untuk keluarga ini tidaklah langsung, melainkan harus melewati verifikasi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Muhadjir juga menekankan bahwa tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar diatur dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk keluarga yang terkena dampak negatif dari kegiatan ilegal seperti judi online.
Dengan demikian, pernyataan Muhadjir Effendy adalah upaya untuk menjelaskan bahwa bansos yang diusulkan tidak dimaksudkan untuk membela pelaku judi online, melainkan sebagai bentuk bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan rehabilitasi sosial akibat dari tindakan ilegal tersebut,pungkasnya.