• Jelajahi

    Copyright © Ainews.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Iklan

    Bapenda Lombok Timur akan Menyita barang milik wajib pajak, apabila nunggak pajak setelah mendapat teguran.

    Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T04:00:20Z
    LOMBOK ( ainews.co.id )- Para wajib pajak di Kabupaten Lombok Timur yang terlambat maupun tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) kini akan dikenakan sanksi.

    Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Tohri Habibi, mengatakan hal itu dilakukan karena tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melakukan pembayaran sekali setahun tersebut. 21/05/2024.


    Pemberian sanksi itu, lanjut Tohri, semata agar para wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak.

    Rencana pemberlakuan aturan ini diakui Tohri cukup berat.
    Namun karena sudah menjadi aturan, maka siap diterapkan.
    Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diketahui terus naik.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +