LOMBOK ( ainews.co.id )- Para wajib pajak di Kabupaten Lombok Timur yang terlambat maupun tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) kini akan dikenakan sanksi.
Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Tohri Habibi, mengatakan hal itu dilakukan karena tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melakukan pembayaran sekali setahun tersebut. 21/05/2024.
Baca Juga : Jubir Kemenlu RI Soan ke Pesantren Ulul Alban Lombok Timur dan Mendapatkan Bejangan Do'a dari TGH Suparlan.
Pemberian sanksi itu, lanjut Tohri, semata agar para wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak.
Rencana pemberlakuan aturan ini diakui Tohri cukup berat.
Namun karena sudah menjadi aturan, maka siap diterapkan.
Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diketahui terus naik.