• Jelajahi

    Copyright © Ainews.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Iklan

    Lembaga,SIMAPTIK,Klaim Sepihak Mengenai Pemotongan Bansos oleh Kadus Dusun Jambik 1dan 2 di Desa tanak awu

    Senin, 15 Januari 2024, Januari 15, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T12:49:37Z

     


    Lombok Tengah-15/01/2024  Lalu Wisnu Wardana dalam keterangan via telpone,,Kalau di klaim ada penyunatan bantuan oleh Kepala dusun yang di gembar gemborkan itukan bisa kita bilang tuduhan sepihak karena saat acara dialog pagi tadi sudah kita minta bukti dari yang di persoalkan,tetapi tidak mau membuka siapa yang menjadi korban pemotongan supaya tidak terjadi praduga saja,tentu sebagai pimpinan pemerintahan di desa sudah berbuat yang terbaik.

    Dan mengenai netralitas yang di bilang di pemerintah Desa kami juga slalu menjunjung tinggi Netralitas dan adat istiadat dan etika dalam menjalankan Roda kepemerintahan.

    Kalau di katakan ricun itu tidak benar hanya waktu itu pihak dari yang tertuduh juga datang mendampingi,ada juga pihak yang berwajib yang mengkawal jalannya diskusi ( Hearing Public  ) dan kalau di bilang Adanya Dugaan Buruknya kinerja Kepala Dusun Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Terhadap Pengelolaan bantuan dari Pemerintah,kami juga slalu selektif dan memantau jajaran kami sejauh mana dalam menjalankan roda kepemerintahan jadi kalau di bilang adanya buruk kinerja itu kan yang bisa menilai orang banyak bukan segelintir orang saja dan perlu juga menilai secara bijaksana.lagi pula bansos ini system penyalurannya melewati Bank ( HIMBARA ) langsung  ke Rekening Penrima bukan melewati Kepala Dusun ini yang perlu di pahami bersama.keterangnnya 

    Pesan dari kami kalau mau Hearing lain kali dengan baik dan bijak caranya dan harus berkeadilan dan yang sangat penting adalah adab menyampaikan jangan seolah olah memonis bersalah tanpa membuka bukti,siapa jadi korban,kapan dan dimana itu yang sangat mendasar munculkan kepermukaan.

    Jenis bansos ini kan banyak jenisnya,tentu sekali harus di kaji dulu bansos yang mana apakah BPNT,PKH,PBI,BLT DD,BLT yang mana,dan tuduhan maladministrasi itukan kita tidak bisa serta merta harus bilang kepala dusun yang memberhentikan menjadi penerima bantuan,kan sekarang banyak kendala di data Nomer Induk Kependudukan juga dan perbedaan nama di database Dukcapil dan Data Base Kensos juga menjadi kendala tidak keluarnya bantuan ( Data Anomali istilahnya di Kemensos ) dan yang berhak mendapatkan bantuan bukan orang kaya melainkan Tingkat ekonominya di bawah 40 %

    Untuk itu kami bukan gak bisa dikritik dankami pemerintah Desa Tanak Awu  sangat ( Open Government  information public ) Kritik membangun caranya dan bermoral,beradap sopan.Imbuhnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +