Jakarta 24 November 2024- Dalam langkah besar yang mengundang pro dan kontra, pemerintah telah resmi menghapus sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Oleh Wapres Gibran di sela acara pembukaan tanwir I PP Mujammadiyah pada Kamis 21 Nopember ballroom Hotel Aryaduta Jakpus kemarin. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan dihapusnya sistem zonasi, sejumlah perubahan dan dampaknya mulai menjadi sorotan masyarakat.
Plus: Peluang Pendidikan yang Lebih Merata Berdasarkan Kemampuan Akademik
Peningkatan Kompetisi Sehat: Dengan dihapuskannya zonasi, penerimaan siswa kini lebih berfokus pada kemampuan akademik. Hal ini memberikan kesempatan bagi siswa yang berprestasi untuk bersekolah di lembaga pendidikan yang diinginkan, tanpa dibatasi oleh lokasi tempat tinggal.
Motivasi Belajar Meningkat: Sistem ini diharapkan mendorong siswa untuk lebih giat belajar agar dapat memenuhi syarat masuk ke sekolah-sekolah unggulan.
Kesempatan Lebih Luas: Siswa dari daerah terpencil atau dengan akses pendidikan terbatas dapat bersaing untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah favorit yang sebelumnya sulit dijangkau.
Minus: Potensi Ketimpangan dan Tantangan Baru
Diskriminasi Sosial: Kebijakan ini dikhawatirkan akan menghidupkan kembali stigma antara sekolah "favorit" dan "biasa," yang sebelumnya berusaha dihapus dengan sistem zonasi.
Kesulitan Logistik: Tanpa zonasi, jarak tempuh ke sekolah bisa menjadi lebih jauh bagi siswa. Hal ini berpotensi menambah beban biaya transportasi dan waktu perjalanan.
Peluang yang Tidak Merata: Meski dihapus, siswa dari keluarga yang kurang mampu masih menghadapi tantangan untuk bersaing, terutama jika mereka tidak memiliki akses ke bimbingan belajar atau fasilitas pendidikan tambahan.
Reaksi Masyarakat dan Pakar Pendidikan
Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian besar orang tua menyambut baik karena mereka dapat lebih leluasa memilih sekolah untuk anak-anak mereka. Namun, sejumlah pakar pendidikan mengingatkan pentingnya upaya untuk tetap menjaga prinsip pemerataan pendidikan.
"Pemerintah harus memastikan bahwa sekolah-sekolah yang sebelumnya kurang diminati mendapatkan perhatian yang sama, baik dari sisi pendanaan maupun kualitas tenaga pengajar," ujar Dr. Rina Kartika, seorang pengamat pendidikan.
Pemerintah telah mengumumkan sejumlah inisiatif untuk mengimbangi dampak dari penghapusan sistem zonasi. Beberapa di antaranya adalah:
Peningkatan kualitas sekolah di berbagai wilayah.
Penambahan program beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Monitoring ketat terhadap penerapan sistem baru untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran atau diskriminasi.
Dengan adanya perubahan ini, publik berharap kebijakan baru akan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, kompetitif, dan berkualitas. Namun, keberhasilan kebijakan ini tentu membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat.
( Thuan ).