• Jelajahi

    Copyright © Ainews.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Iklan

    Fungsi dan Tugas Operator SIKS-NG di Dinas Sosial Tingkat Desa dan Kelurahan Menurut Peraturan Kementerian Sosial RI

    Rabu, 03 Juli 2024, Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T10:21:44Z

    Lombok Tengah,ainews.co.id-Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) adalah sebuah platform yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk mengelola data kesejahteraan sosial secara lebih efektif dan efisien. SIKS-NG digunakan di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk di tingkat desa dan kelurahan. Berikut ini adalah penjelasan tentang fungsi dan tugas operator SIKS-NG di dinas sosial tingkat desa dan kelurahan berdasarkan peraturan Kemensos RI.


    Fungsi Operator SIKS-NG

    1. Pengelolaan Data: Operator SIKS-NG bertanggung jawab untuk mengelola data kesejahteraan sosial di wilayahnya. Ini mencakup pengumpulan, verifikasi, dan pembaruan data penerima manfaat program kesejahteraan sosial.
    2. Integrasi Data: Memastikan data yang dikelola terintegrasi dengan data tingkat kabupaten/kota dan pusat. Operator SIKS-NG harus memastikan bahwa data yang ada di desa atau kelurahan sesuai dengan data yang ada di tingkat yang lebih tinggi.
    3. Pengawasan dan Pemantauan: Mengawasi dan memantau implementasi program-program kesejahteraan sosial di desa atau kelurahan. Operator SIKS-NG harus melaporkan segala permasalahan atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pelaksanaan program.

    Tugas Operator SIKS-NG

    1. Pengumpulan Data:
      • Melakukan pendataan langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data penerima manfaat program kesejahteraan sosial.
      • Mengisi formulir pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    1. Verifikasi dan Validasi Data:
      • Memverifikasi keabsahan data yang telah dikumpulkan.
      • Melakukan validasi terhadap data yang sudah diverifikasi untuk memastikan bahwa data tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

    1. Pembaruan Data:
      • Melakukan pembaruan data secara berkala atau jika ada perubahan kondisi penerima manfaat.
      • Memastikan bahwa data yang ada selalu up-to-date dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

    1. Pelaporan:
      • Menyusun laporan berkala mengenai status data kesejahteraan sosial di wilayahnya.
      • Melaporkan hasil verifikasi dan validasi data kepada dinas sosial di tingkat kabupaten/kota.

    1. Penyuluhan dan Sosialisasi:
      • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program-program kesejahteraan sosial yang ada.
      • Memberikan penyuluhan mengenai cara-cara untuk menjadi penerima manfaat program kesejahteraan sosial.

    1. Penggunaan Teknologi Informasi:
      • Menggunakan perangkat teknologi informasi untuk mengelola dan menyimpan data.
      • Memastikan bahwa data yang disimpan aman dan dapat diakses sesuai kebutuhan.

    Peraturan Kemensos RI Terkait

    Peraturan Kementerian Sosial RI yang mengatur tentang fungsi dan tugas operator SIKS-NG di desa dan kelurahan meliputi berbagai dokumen, termasuk pedoman teknis dan peraturan menteri. Beberapa peraturan yang relevan antara lain:

    1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
    2. Pedoman Teknis Pelaksanaan SIKS-NG yang diterbitkan oleh Kemensos RI.

    Melalui peraturan-peraturan ini, Kemensos RI berusaha memastikan bahwa pengelolaan data kesejahteraan sosial dilakukan secara profesional dan sesuai standar yang ditetapkan.

    Kesimpulan

    Operator SIKS-NG di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial. Dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI, mereka diharapkan dapat memastikan bahwa data yang ada selalu akurat, up-to-date, dan dapat diandalkan untuk mendukung berbagai program kesejahteraan sosial di Indonesia.


    Data yang diterima oleh operator SIKS-NG yang harus di-entry ke sistem berasal dari berbagai sumber yang bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data kesejahteraan sosial di tingkat desa dan kelurahan. Berikut adalah beberapa sumber utama data tersebut:


    Sumber Data untuk Operator SIKS-NG

    1. Pendataan Langsung di Lapangan:
      • Survey Rumah Tangga: Operator melakukan pendataan langsung dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk mengumpulkan data terkait kondisi sosial dan ekonomi mereka.
      • Observasi: Operator dapat mengamati langsung kondisi di lapangan untuk memperoleh data yang akurat.

    1. Formulir Pendataan:
      • Formulir Pendaftaran Program Sosial: Data yang diperoleh dari warga yang mendaftar untuk berbagai program kesejahteraan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan program lainnya.
      • Kuesioner: Penggunaan kuesioner yang diisi oleh warga sebagai salah satu metode pengumpulan data.

    1. Sumber Data Resmi:
      • Data Administrasi Kependudukan: Data yang diperoleh dari administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran.
      • Basis Data Terpadu (BDT): Data yang sudah ada dalam Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    1. Kerjasama Antar Instansi:
      • Laporan dari RT/RW: Data yang diterima dari laporan Ketua RT/RW mengenai kondisi warga di wilayahnya.
      • Kerjasama dengan Instansi Lain: Data yang diperoleh melalui kerjasama dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya.

    1. Partisipasi Masyarakat:
      • Pengaduan Masyarakat: Data yang diperoleh dari pengaduan atau laporan masyarakat mengenai warga yang membutuhkan bantuan atau perubahan kondisi kesejahteraan mereka.
      • Musyawarah Desa/Kelurahan: Data yang diperoleh melalui hasil musyawarah atau rapat desa/kelurahan yang membahas kondisi kesejahteraan sosial warga.

    Proses Verifikasi dan Validasi Data

    Setelah data terkumpul dari berbagai sumber, operator SIKS-NG melakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan keabsahan dan akurasi data. Proses ini mencakup:



    1. Pengecekan Keabsahan Dokumen: Memastikan dokumen-dokumen yang diterima seperti KTP dan KK adalah asli dan valid.
    2. Cross-Checking dengan Sumber Data Lain: Memeriksa dan membandingkan data yang diperoleh dengan data dari sumber lain untuk memastikan konsistensi.
    3. Validasi Lapangan: Mengunjungi kembali lokasi atau rumah tangga tertentu untuk memverifikasi informasi yang telah dikumpulkan.

    Entry Data ke Sistem SIKS-NG

    Setelah data diverifikasi dan divalidasi, operator SIKS-NG melakukan entry data ke dalam sistem SIKS-NG. Langkah-langkah ini mencakup:

    1. Login ke Sistem: Operator masuk ke sistem SIKS-NG menggunakan akun yang telah disediakan.
    2. Input Data: Memasukkan data ke dalam form yang ada di sistem, meliputi informasi pribadi, kondisi ekonomi, status kesejahteraan, dan lain-lain.
    3. Pengecekan Data: Melakukan pengecekan akhir terhadap data yang diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan.
    4. Simpan dan Sinkronisasi: Menyimpan data dan melakukan sinkronisasi dengan server pusat untuk memastikan data dapat diakses oleh tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

    Dengan proses ini, data kesejahteraan sosial di tingkat desa dan kelurahan dapat dikelola dengan baik dan mendukung berbagai program sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah.


    Abdurrahman, Operator SIKS-NG ,Menjawab adanya di bilang operator SIKS-NG tingkat Desa dan Kelurahan Semaunya operator mengganti dan memasukkan usulan itu keliru semestinya Dinas Sosial Kabupaten Kota juga memahami pungsi dan tugas  operator dengan teliti dan seksama,Jika di bilang ada muatan politik gak semestinya begitu dalam proses membantu masyarakat harus IKHLAS jangan pernah ada muatan muatan apa apa,jika berbica mengenai kepentingan politik itu wajar karena Negara ini kan semua Karena ada muatan politik demokrasi yang berkeadilan justru itu yang membuat Negara ini maju,juga karir-karir tinggi pejabat ini kan dari muatan politik juga ,Kalau oprator SIKS-NG di bilang ada muatan politik gak elok kayaknya,imbuhnya.saat di hubungi oleh ainews.Rabo,04,07,2024.

     

    Inikan data berjenjang aturanya,operator hanya mengentry di Masing-masing desa dan kelurahan data usulan dari RT/RW,Kepala Dusun,dari sejak tahun 2017 desa juga musdes terus setiap ada usulan yang masuk tapikan tidak sebanyak sekarang tahapan yang akan di tempuh seperti : 


    Harus ada Berita Acara,daftar hadir peserta rapat ,documentasi photo rumah dan By titik locasi rumah masyarakat ( GEOTAG) yang akan di usulkan masuk data DTKS, jika tidak melaksanakan Musdes bisa juga Kepala Desa /Kelurahan Membuat STPJM istilahnya dan nanti itu yang di unggah ke Laman website SIKS-NG oleh operator Tingkat Desa/Kelurahan

     

    Kalau kita bicara mengenai pekerjaan Operator SIKS-NG ini kan beban moral yang di pikul tidak sesuai dengan kesejahteraan yang mereka terima/tali asih tapi kan namanya teman teman pekerja sosial menggunakan hati,pasilitas milik sendiri yang mereka gunakan demi menolong masyarakat sekitarnya jadi jangan ada saling tuduh menuduh,mari kita membangun Lombok Tengah ini dengan penuh cinta dan kasih sayang tentunya memakai hati dan ikhlas.pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +