• Jelajahi

    Copyright © Ainews.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Iklan

    Ini Aturan Insentif Kendaraan Listrik yang akan di rubah pemerintah

    Senin, 31 Juli 2023, Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-07-31T14:19:48Z

    Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang menandai pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu 15 September 2021. Proyek pembangunan pabrik baterai mobil listrik pertama di Asia Tenggara ini merupakan realisasi investasi konsorsium LG dan Hyundai yang terdiri atas Hyundai Motor Company, KIA Corporation, Hyundai Mobis dan LG Energy Solution. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout

    Jakarta -Di Indonesia, pemerintah memberikan beberapa insentif bagi kendaraan listrik untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Beberapa insentif tersebut antara lain:

    PPnBM Berkurang: Pemerintah memberlakukan insentif berupa PPnBM (Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor) berkurang untuk kendaraan listrik. Insentif ini bertujuan untuk membuat kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat dan meningkatkan daya tariknya sebagai alternatif kendaraan bermotor.

    Bebas Bea Balik Nama (BBN-KB): Untuk kendaraan listrik baru, pemerintah memberlakukan kebijakan bebas BBN-KB. Ini berarti para pembeli kendaraan listrik tidak perlu membayar biaya BBN-KB yang biasanya diperlukan untuk proses balik nama kendaraan bermotor.

    Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Beberapa daerah di Indonesia memberlakukan pengurangan atau pembebasan PKB untuk kendaraan listrik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

    Ganjil-Genap: Beberapa kota besar, seperti Jakarta, memberlakukan aturan ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Kendaraan listrik sering kali dikecualikan dari aturan ini, sehingga pengguna kendaraan listrik dapat bergerak bebas di jalan raya setiap hari.

    Subsidi Listrik: Beberapa daerah juga memberikan subsidi listrik khusus bagi pengguna kendaraan listrik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi biaya operasional dan mendorong penggunaan energi listrik yang ramah lingkungan.

    Fasilitas Pengisian Daya (Charging Station): Pemerintah mendukung pengembangan infrastruktur pengisian daya untuk kendaraan listrik dengan memberikan insentif kepada pengembang untuk membangun stasiun pengisian daya di berbagai lokasi strategis.

    Pengurangan Tarif Tol: Beberapa kota dan jalan tol di Indonesia memberikan pengurangan tarif tol bagi kendaraan listrik atau memberlakukan tarif khusus yang lebih rendah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

    Perlu diingat bahwa insentif-insentif ini dapat berbeda dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia, dan beberapa insentif mungkin bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Jadi, disarankan bagi calon pembeli kendaraan listrik untuk selalu memeriksa informasi terbaru tentang insentif dan kebijakan pemerintah yang berlaku di wilayahnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +